Sunday, November 24, 2013

Vonis Ringan untuk Koruptor? NO!!!

Korupsi, korupsi, korupsi! Inilah PR terbesar bangsa Indonesia hari ini. Korupsi yang kian menggurita seakan-akan memupus harapan kita akan Indonesia yang bersih. KPK sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku korup di negeri ini, baik mereka yang duduk di parlemen, eksekutif, bahkan penegak hukum. Tapi tampaknya itu tak cukup menyiutkan nyali para “tikus” untuk menggerogoti anggaran negara. Bukannya jera, korupsi justru kian marak di Indonesia. Bayangkan, dalam konteks hubungan kerja DPR dan Eksekutif saja, korupsi sudah dilakukan sejak penyusunan anggaran, belum lagi dalam implementasi kebijakan atau program kerja pemerintah.

Bagaimana cara agar koruptor takut untuk korupsi? Atau setidaknya bagaimana menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga membuat calon pelaku berpikir berkali-kali untuk korupsi? Bagaimana cara agar rasa keadilan masyarakat pulih? Salah satunya adalah menghukum seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti korupsi. Inilah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung lewat vonis kasasi yang diajukan Jaksa kepada Angelina Sondakh. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angie divonis  4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Namun, 20 November 2013, MA memperberat hukuman Angie dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar .

Lewat panel hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar, apa yang dilakukan MA adalah angin segar ditengah keterpurukan penegakan hukum di Indonesia. Setidaknya kita masih punya harapan tentang hukum yang benar-benar ditegakkan. Pada sosok pemberani seperti Artidjo lah kita berharap agar hakim-hakim lain mengikuti langkah serupa (baca: fakta-fakta menarik tentang hakim Artidjo). Hakim pengadilan tindak pidana korupsi harus betul-betul jeli dalam melihat sebuah perkara karena masyarakat tidak mau melihat koruptor yang hanya divonis ringan. Harus ada satu kesepakatan bersama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan karena itu vonis yang ditetapkan pengadilan harus benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat tentang keadilan bagi koruptor.

Keputusan ini adalah bukti bahwa penegakan hukum bergantung pada orang-orang yang bekerja dalam sistem hukum kita. Kita butuh Artidjo-Artidjo lain. Hakim yang berani, idealis, jujur, dan sederhana. Semoga karakter seperti hakim Artidjo ini menular juga ke banyak pejabat-pejabat tinggi di Indonesia.

No comments:

Post a Comment